Presiden Donald Trump telah secara signifikan meningkatkan retorikanya terhadap Iran, beralih dari ancaman militer yang ditargetkan ke peringatan akan kehancuran infrastruktur sipil yang meluas. Dengan mengancam akan menghancurkan pembangkit listrik, fasilitas desalinasi, dan jembatan untuk memaksa pembukaan Selat Hormuz, pemerintah menghadapi pengawasan ketat mengenai apakah tindakan ini melanggar batas dari perang yang sah menjadi kejahatan perang.
Pergeseran Strategi: Dari Sasaran Militer ke Infrastruktur Sipil
Hingga saat ini, tindakan militer AS di Iran sebagian besar mematuhi norma-norma yang sudah ada dengan berfokus pada “tujuan militer yang sah.” Hal ini termasuk penurunan kemampuan nuklir, program rudal, dan aset angkatan laut. Walaupun insiden-insiden tertentu—seperti serangan yang tidak disengaja terhadap sebuah sekolah di Teheran—telah terjadi, secara umum insiden-insiden tersebut dikategorikan sebagai kelalaian dan bukannya sengaja menargetkan warga sipil.
Namun, pernyataan terbaru dari Gedung Putih menunjukkan adanya perubahan mendasar dalam kebijakan:
- Ultimatum: Trump telah menuntut agar Iran “membuka selat sialan itu” dengan tenggat waktu tertentu atau menghadapi kehancuran infrastruktur nasionalnya.
- Pemusnahan Massal: Tidak seperti serangan bedah sebelumnya, Presiden mengancam akan menghancurkan setiap jembatan dan setiap pembangkit listrik di negara tersebut.
- Retorika yang Tidak Memanusiakan: Dengan melabeli para pemimpin Iran sebagai “binatang” dan mengancam akan mengirim negara itu “kembali ke Zaman Batu”, pemerintah AS menggunakan bahasa yang diperingatkan oleh para ahli hukum dapat digunakan untuk membenarkan pengabaian hukum internasional.
Garis Hukum: Kapan Pemogokan Menjadi Kejahatan Perang?
Berdasarkan hukum internasional dan peraturan militer AS, suatu target hanya dianggap sah jika memenuhi dua kriteria spesifik:
1. Negara ini harus memberikan kontribusi yang efektif terhadap aksi militer.
2. Penghancurannya harus memberikan keuntungan militer yang pasti.
Pakar hukum, termasuk mantan penasihat Departemen Luar Negeri Brian Finucane, berpendapat bahwa ancaman Trump saat ini gagal dalam ujian ini. Meskipun satu jembatan yang digunakan untuk mengangkut rudal mungkin merupakan target yang sah, ancaman untuk menghancurkan jaringan listrik seluruh negara demi mencapai konsesi politik dipandang sebagai paksaan politik dan bukan kebutuhan militer.
“Penargetannya tidak didorong oleh pertimbangan keuntungan militer, namun untuk memaksa pihak lawan secara politis dan menimbulkan penderitaan, hal-hal yang bukan merupakan tujuan yang sah.” — Brian Finucane, mantan penasihat hukum Departemen Luar Negeri
Risiko “Hukuman Kolektif”
Ada perbedaan penting antara menargetkan suatu rezim dan menargetkan suatu populasi. Meskipun pemerintah pada awalnya mengklaim membedakan antara pemerintah Iran dan rakyatnya, ancaman baru-baru ini menunjukkan adanya gerakan menuju hukuman kolektif. Menargetkan pabrik desalinasi (yang menyediakan air) dan jaringan listrik (yang menyediakan panas dan cahaya) berdampak langsung pada kelangsungan hidup penduduk sipil, sebuah tindakan yang dilarang keras berdasarkan hukum konflik bersenjata.
Ketidakpastian Strategis dan Preseden Global
Eskalasi ini menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai masa depan stabilitas internasional dan peran Amerika Serikat sebagai pemimpin global.
- Kesenjangan Penegakan Hukum: Meskipun AS dan Iran tidak mengakui wewenang Pengadilan Kriminal Internasional, kejahatan perang berada di bawah “yurisdiksi universal”, yang berarti dampak hukum secara teori dapat timbul di pengadilan internasional lainnya.
- Paradoks Pencegahan: Pengaruh utama Iran dalam konflik ini adalah kendalinya atas Selat Hormuz. Para ahli berpendapat bahwa sebuah rezim yang ingin menindas warganya dengan kekuatan mematikan tidak mungkin menyerah hanya karena penduduk sipilnya tidak mendapatkan fasilitas dasar.
- Erosi Norma: Jika Amerika Serikat—arsitek utama aturan peperangan modern—mulai secara terbuka mengabaikan aturan-aturan ini untuk mencapai tujuan politik, hal ini akan menjadi preseden yang kemungkinan besar akan diikuti oleh negara-negara lain, sehingga berpotensi mengarah pada lanskap global yang lebih kacau dan tanpa hukum.
Kesimpulan
Peralihan dari serangan militer ke ancaman terhadap kehidupan sipil suatu negara menandai peningkatan berbahaya dalam konflik dengan Iran. Jika hal ini dilakukan, maka tindakan ini akan membawa AS melampaui batas-batas peperangan tradisional dan masuk ke dalam potensi kejahatan perang, sehingga secara fundamental mengubah tatanan hukum internasional.




























